REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Melalui metode persuasif, Bea Cukai Madura tak pernah berhenti ajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal di Madura. Dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan hadir sebagai narasumber pada program acara Dialog Khusus yang ditayangkan di JTV Madura pada Jumat (8/9/2023). Talkshow kali ini mengambil tema “DBH CHT dan Penegakan Undang-Undang Cukai Hasil Tembakau”.
Dalam kesempatan tersebut, Tesar Pratama, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura, menyampaikan hal-hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai, apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang terkait dengan DBHCHT.
Secara khusus, Tesar lebih menekankan kepada cukai hasil tembakau berupa rokok. Tak dapat dipungkiri, rokok memang masih menjadi primadona di Madura. “Pada tahun 2022 yang lalu, Bea Cukai Madura mencatatkan penerimaan cukai sebesar Rp 622,97 miliar lebih yang sebagian besar merupakan penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau,” ungkap Tesar, dalam siaran persnya.
Sosialisasi ketentuan cukai juga dilakukan Bea Cukai madura bekerja sama dengan Satpol PP Bangkalan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung sejak 6 sampai 8 September 2023. Di kecamatan Geger, Sepulu, dan Galis menjadi Kecamatan yang dijadikan tujuan diadakannya sosialisasi ketentuan cukai dengan sasaran peserta para pedagang. Tak hanya Bea Cukai, turut hadir pula perwakilan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Bapedda.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan, diharapkan masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat sekitar terkait ketentuan cukai dan jenis rokok ilegal serta bahayanya.