REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- WhatsApp beta terbaru berisi layar baru yang disebut obrolan pihak ketiga yang memungkinkannya bekerja dengan aplikasi perpesanan lain. Meskipun halaman tersebut kosong, kehadirannya dapat menandakan bahwa WhatsApp sedang menyiapkan fitur tersebut untuk mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa (UE).
Pada bulan Juli, UE mengumumkan bahwa tujuh penjaga gerbang raksasa teknologi dengan omzet lebih dari 7,5 miliar dolar AS yang terdiri dari Alphabet, Amazon, Apple, pemilik TikTok ByteDance, Meta, Microsoft, dan Samsung harus mematuhi semua aturan pasar digital baru UE.
Prinsip utama DMA adalah penjaga gerbang dilarang mengutamakan layanan mereka sendiri dan harus mengizinkan interoperabilitas dengan pihak ketiga. Pekan lalu, Komisi UE menetapkan aplikasi-aplikasi utama yang harus mematuhi peraturan tersebut, termasuk aplikasi perpesanan Meta, WhatsApp, dan Messenger.
Itu berarti Meta harus membuat WhatsApp berfungsi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga lainnya seperti Signal dan Telegram mulai bulan Maret 2024. Hal ini akan memungkinkan pengguna aplikasi tersebut untuk menghubungi orang-orang di WhatsApp meskipun mereka tidak memiliki akun WhatsApp. Belum ada kabar mengenai jenis fitur apa yang akan tersedia dengan pesan silang, tapi enkripsi end-to-end seharusnya tetap dipertahankan.
Aplikasi iMessage Apple merupakan salah satu dari 22 layanan utama yang disebutkan dalam DMA sehingga impian Google agar Apple mendukung perpesanan RCS mungkin tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Namun, App Store akan terkena dampaknya.
Dilansir Engadget, Ahad (17/9/2023), Apple dilaporkan akan mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga dan melakukan sideload di iOS 17. Baik Microsoft maupun Epic Games juga sedang mempersiapkan toko mereka sendiri untuk aplikasi seluler iOS.