Selasa 19 Sep 2023 21:08 WIB

Wali Kota Depok Bantah Tudingan Intoleran

Wali Kota tegaskan Depok kota toleran.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Wali Kota Depok Bantah Tudingan Intoleran. Foto:   Walikota Depok, Idris Abdul Shomad
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok Bantah Tudingan Intoleran. Foto: Walikota Depok, Idris Abdul Shomad

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK — Wali Kota Depok Mohamad Idris mengeklaim toleransi, terutama dalam hal beragama, telah ada sejak dulu di Depok meskipun ada tudingan intoleransi di wilayah tersebut. Isu intoleransi yang muncul beberapa kali di Depok disebutnya hanya penilaian dari sebagian kecil orang.

"Depok toleran emang dari dulu kok, yang bilang intoleran segelintir orang saja," jelas Mohammad Idris saat konferensi pers tentang perizinan rumah ibadah di Balai Kota Depok, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga

Menurut dia, toleransi di Kota Depok tidak bisa dihapuskan hanya karena satu kasus yang mencuat belakangan ini. Ia kemudian menyebut-nyebut soal izin pendirian gereja di Depok yang telah ia tandatangani.

"Jangan karena satu kasus dikatakan intoleran, saya sudah berapa tanda tangan pendirian gereja. Di Sukmajaya, di Jalan Raya Kartini bahkan saya menghadiri, masuk ke gereja meresmikan dan ini nggak satu atau dua. Ada sekitar delapan gereja katolik se-Kota Depok, kalau protestan ada 161 gereja, yang terbanyak Pancoran Mas, kedua Cimanggis, Cinere," katanya.

Idris juga berbicara soal gereja-gereja di Depok lama yang disebutnya tidak pernah diusik pemerintah kota. Bahkan, ada tempat pembinaan pastur di wilayah tersebut yang dikatakannya juga tidak pernah diganggu.

"Terus cuman gara-gara satu kasus dibilang intoleran. Di zaman Nabi aja ada yang berzina, masa lalu disebut negara zina? Berapakah kasus yang ada di Indonesia? Di tiap kota? Jangan melihat negatifnya satu, tapi kita melihat mana yang positif," ujarnya.

Pernyataan Idris ini sebagai respons atas isu pelarangan ibadah di kapel atau rumah doa di Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, yang sedang banyak diperbincangkan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada larangan beribadah, pengurus Kapel dikatakan hanya perlu mengurus persyaratan administrasi seperti kelayakan gedung ruko yang dipakai untuk ibadah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement