Salah satu kewajiban bagi Muslimah yang telah menikah atau menjadi istri adalah tinggal di rumah yang telah ditentukan oleh suaminya. Tinggal bersama suami ini menyebabkan istri berhak mendapatkan nafkah. Dalam ilmu fikih, ini disebut tamkin atau secara harfiah artinya 'menetap'. "Kewajiban suami memberi nafkah baru berlaku ketika istri mulai tinggal menetap...
Berita Lainnya