Rabu 20 Sep 2023 14:54 WIB

Wisata Bromo Kembali Dibuka, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Pengunjung

Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara daring.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah wisatawan mengabadikan gambar Gunung Bromo dari Puncak Seruni Point di Probolinggo, Selasa (19/9/2023).
Foto: Antara/Irfan Sumanjaya
Sejumlah wisatawan mengabadikan gambar Gunung Bromo dari Puncak Seruni Point di Probolinggo, Selasa (19/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kawasan wisata Gunung Bromo dibuka kembali setelah mengalami kebakaran sejak Selasa (19/9/2023). Namun demikian, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi wisatawan saat mengunjungi kawasan tersebut.

Berdasarkan peraturan yang tertera di situs booking online Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), pengunjung diwajibkan memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS.

Antara lain, pengunjung harus menyesuaikan dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan secara daring. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubbies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.

Berikutnya, SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur. Kemudian protokol kesehatan juga diberlakukan bagi pelaku usaha dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygiene, security, dan safety.