Jumat 20 Oct 2023 07:34 WIB

Jelang Pemeriksaan di Polda, Firli Bahuri Didesak Mundur Sebagai Ketua KPK

Firli diminta hormati hukum dengan hadir pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute merespons rencana pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Firli diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian sekaligus petinggi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya," kata Ketua IM57 Institute, Mochamad Praswad Nugraha kepada Republika.co.id, Kamis (19/20/2023).

Baca Juga

Mundurnya Firli menurut Praswad merupakan konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK. Sebab, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.

"Ini sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif," ujar Praswad.

Praswad mendesak Firli Bahuri menaati proses hukum yang berlaku di kepolisian. Firli diharuskan menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujar Praswad.

Praswad menekankan bahwa Firli tak punya alasan apapun untuk merasa spesial sehingga menghindari pemeriksaan tersebut. "Sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," ujar Praswad.

Selanjutnya, Praswad mendorong Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Tujuannya agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," ucap Praswad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement