Petani memanen padi dengan latar belakang bangunan permukiman di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023). Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman. Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan. Dari sisi regulasi Pemkab Bantul mengerem alih fungsi lahan menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petani memanen padi dengan latar belakang bangunan permukiman di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023). Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman. Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan. Dari sisi regulasi Pemkab Bantul mengerem alih fungsi lahan menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petani memanen terong di sebelah proyek pembangunan hunian, Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023). Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman. Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan. Dari sisi regulasi Pemkab Bantul mengerem alih fungsi lahan menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Lahan pertanian yang diapit bangunan permukiman di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023). Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman. Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan. Dari sisi regulasi Pemkab Bantul mengerem alih fungsi lahan menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Proyek pembangunan hunian pada lahan pertanian di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023). Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman. Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan. Dari sisi regulasi Pemkab Bantul mengerem alih fungsi lahan menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Bangunan permukiman bersebelahan dengan lahan pertanian di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023). Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman. Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan. Dari sisi regulasi Pemkab Bantul mengerem alih fungsi lahan menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan permukiman di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023). Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman. Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan. Dari sisi regulasi Pemkab Bantul mengerem alih fungsi lahan menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Bangunan permukiman bersebelahan dengan lahan pertanian di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023). Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman. Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan. Dari sisi regulasi Pemkab Bantul mengerem alih fungsi lahan menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petani memanen padi dengan latar belakang bangunan permukiman di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023).
Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman. Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan.
Dari sisi regulasi Pemkab Bantul mengerem alih fungsi lahan menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare.
Advertisement