REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pada perang Bani Musthaliq tahun keenam Hijriah terjadi peristiwa besar yang merupakan hasil makar kaum munafik, itu dikenal dengan istilah Haditsul Ifki atau Berita Dusta.
Seperti dikutip dari Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah ﷺ disarikan dari kitab Ar-rahiqul Makhtum, Bermula dari keikutsertaan Aisyah radhiallahuanha dalam perang ini berdasarkan undian yang Rasulullah ﷺ lakukan jika hendak bepergian untuk memilih salah satu isterinya.
Ketika kaum muslimin hendak pulang dari peperangan, mereka istirahat di sebuah tempat. Saat itu Aisyah keluar untuk buang hajat. Ketika akan kembali, kalung yang dia pinjam dari saudaranya ternyata terjatuh. Akhirnya dia kembali ke tempat buang hajat tadi untuk mencarinya.
Pada saat itu, rombongan kaum muslimin berangkat menerus kan perjalanannya pulang ke Madinah. Orang-orang yang mengangkat haudaj (tandu) Aisyah tidak menyangka bahwa dia tidak ada di dalamnya, karena yang mengangkatnya banyak, sehingga ringannya haudaj itu tidak terasa oleh mereka, di samping Aisyah masih muda dan tubuhnya kurus.
Maka ketika Aisyah kembali setelah menemukan kalung tersebut, didapatinya tempat semula telah kosong tidak ada seorang pun. Akhirnya dia duduk di sebuah pohon, dengan harapan mereka akan kembali apabila menyadari bahwa dia tertinggal. Saat menunggu itulah dia tertidur.
Pada saat itulah datang seorang sahabat bernama Shofwan bin Mu'aththol yang tertinggal dari rombongan kaum muslimin. Dia sangat terkejut ketika didapatinya Aisyah, isteri Rasulullah ﷺ seorang diri, dia langsung berkata :
“Inna Lillahi wa inna Ilaihi Raji'un, Isteri Rasulullah!?”.
Aisyah terbangun. Kemudian tanpa keduanya berkata-kata,
Shofwan menundukkan hewan tunggangannya untuk dikendarai Aisyah, lalu dituntunnya hewan yang ditunggangi Aisyah tersebut hingga tiba di Madinah di siang hari.
Kejadian tersebut segera menjadi buah bibir di kalangan penduduk Madinah dengan berbagai macam komentar. Hal itu dimanfaatkan oleh tokoh Munafik dengan menyebarkan berita berita dusta bahwa Aisyah radiallahuanha telah melakukan selingkuh. Akhirnya di seantero Madinah tersebarlah berita dusta tersebut, bahkan ada sejumlah kaum muslimin yang juga termakan oleh fitnah tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Rasulullah ﷺ diam tak berbicara. Beliau segera mengumpulkan sahabatnya dan minta pendapat mereka. Ali Bin Thalib secara kiasan menyarankan agar Rasullah ﷺ menceraikan Aisyah radhiallahuanha, sementara Usamah dan lainnya justru mengusulkan agar Rasulullah ﷺ tetap mempertahankannya dan jangan terpengaruh fitnah dari musuh.
Adapun Aisyah, dia menderita sakit selama sebulan sejak kepulangannya sehingga tidak mengetahui berita-berita yang telah tersebar di tengah masyarakat, hanya saja dia tidak merasakan kelembutan Rasulullah ﷺ yang dahulu sering dia rasakan manakala dia menderita sakit. Hingga kemudian Ummu Misthah memberitakan hal yang sebenarnya. Seketika itu juga Aisyah mendatangi Rasulullah ﷺ dan mohon izin untuk pulang ke rumah kedua orang tuanya. Aisyah tak kuasa menahan tangisnya, dua malam dia terus menangis dan matanya tidak bisa terpejam.
Namun akhirnya kesedihan itu cepat berlalu, karena tak berapa lama kemudian, Rasulullah ﷺ mendapatkan wahyu dari Allah Ta'ala yang menyatakan bahwa Aisyah radiallahuanha bebas dari tuduhan-tuduhan tersebut.
اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu mengira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakan. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar” (QS. an-Nur ayat 11)
Betapa gembiranya Rasulullah ﷺ mendapatkan wahyu tersebut, beliaupun segera mengabarkannya kepada Aisyah.
Demikianlah, drama Haditsul Ifki berlangsung kurang lebih sebulan yang berakhir dengan bebasnya keluarga Rasulullah ﷺ dari fitnah keji dan kehinaan yang dialami oleh orang-orang munafik terutama tokohnya Abdullah bin Ubay yang semakin tidak dipercaya oleh masyarakatnya sendiri.
Pada peristiwa tersebut, Rasulullah ﷺ melakukan hukum cambuk sebanyak 80 cambukan sebagai had (hukuman) terhadap tuduhan perbuatan zina yang tidak memiliki bukti kepada beberapa orang sahabat yang turut menyebarkan berita tersebut: di antaranya Misthah bin Utsatsah, Hassan bin Tsabit dan Hamnah binti Jahsy.