Senin 30 Oct 2023 16:38 WIB

Belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Warga Desa Rentan Jadi Korban Penipuan

215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet.

Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan mengatakan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.
Foto: dok. Republika
Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan mengatakan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Setelah setahun lebih digunakan, UU PDP diklaim memberi dampak yang baik bagi masyarakat.

Menurut Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya. 

Sigit mengatakan, bahwa 215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet, yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.

“Penduduk kita dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai level pendidikan dan beragam usia mulai dari anak-anak hingga orangtua. Ini tentu jadi tantangan BSSN untuk bisa memberikan awareness pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” ujar Sigit Kurniawan, pada episode perdana Podcast MTM yang disiarkan melalui YouTube.

Menurut Sigit, masyarakat perkotaan di Indonesia tercatat lebih melek terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, daripada masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan. 

“Masalahnya, dengan ketidaktahuan akan pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat rentan untuk menjadi korban penipuan, scam, phising, dan tindakan kriminal lainnya. Faktanya, itu memang sudah terjadi di tengah masyarakat kita,” kata Sigit dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (30/10/2023).

Tema mengenai perlindungan data pribadi dengan judul tema “Securing the Future: Cybersecurity Trends 2023 and Beyond” menjadi pembahasan seru podcast perdana PT Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) yang mengundang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain Sigit Kurniawan, podcast tersebut pun menghadirkan Direktur Operasi dan Teknologi MTM, Sugeng Jadmoko, dan dipimpin oleh Head of MSSP Development, Eddy Wahyudi sebagai host.

MTM dan BSSN membahas berbagai hal terkait keamanan siber, mulai dari tren ancaman siber, upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan siber, hingga peran masyarakat dalam menjaga keamanan siber. 

Podcast ini merupakan bukti komitmen MTM dan BSSN untuk meningkatkan kesadaran keamanan siber, dengan harapan agar pemerintah dan swasta dapat bekerja sama untuk membangun ekosistem keamanan siber yang kuat di Indonesia.

Eddy Wahudi, Head of MSSP Development meyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah menyebutkan hak-hak yang harus dipenuhi oleh tiap instansi atau perusahaan yang mengelola suatu data pribadi. Penggunaan UU PDP pada praktiknya memiliki dua konsekuensi yang berlaku secara administratif dan pidana. 

Sementara itu Sugeng Jadmoko menyampaikan dampak dari hadirnya UU PDP, yang mana telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarkat terkait dengan risiko di dunia digital. 

“Dengan adanya Undang-undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi,” kata Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng Jadmoko menyampaikan opsi yang dilakukan oleh MTM ialah dengan menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan framework yang sudah ada, salah satunya framework dari BSSN yang memang telah diadposai oleh MTM. 

“Saat ini, MTM sebagai penyelenggara layanan terhadap customer harus mampu memastikan apa yang perusahaan kami berikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik. MTM juga secara aktif terlibat dalam CSIRT MTM dari BSSN,” tutur Sugeng.

Computer Security Incident Respons Team (CSIRT) alias Tim Tanggap Insiden Siber merupakan tim yang menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber pada suatu wilayah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement