Selasa 07 Nov 2023 13:55 WIB

Mantan Kadispertaru DIY Jalani Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Krido hadir secara langsung di persidangan di PN Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (7/11/2023) ini. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini terkait dengan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa.

Krido hadir secara langsung di persidangan di PN Yogyakarta. Berdasarkan jadwal PN Yogyakarta, Krido menjalani sidang sejak pukul 09.00 WIB. Tri Asnuri Herkutanto sebagai ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan yakni Vivit Iswanto. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyebut Krido menjalani sidang perdana pada 7 November 2023 ini.

Krido menjalani sidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada pekan terakhir Oktober 2023. Berkas perkara Krido dinyatakan lengkap setelah menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penyidik Kejati DIY juga telah menyerahkan tersangka Krido termasuk barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman pada 27 Oktober pekan kemarin menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau sudah masuk dalam tahap II.

"Setelah diterima oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman, selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Herwatan belum lama ini.

Herwatan menyebut penyerahan tersangka Krido dan barang bukti antara lain berupa uang dan dokumen. Krido terjerat dalam kasus mafia TKD karena melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

Bahkan, Krido juga mengetahui bahwa Robinson selaku dirut PT Deztama Putri Sentosa telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi, namun Krido telah membiarkannya.

"Padahal, seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya," tegas Herwatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement