REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas berupa izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat kepada PT Paragon Plastik Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Cikarang Pusat, Bekasi, ini bergerak di bidang industri dengan bahan baku plastik.
"Izin penambahan perlakuan tertentu ini untuk meningkatkan kualitas produksi perusahaan untuk lebih kompetitif di pasar yang semakin kompetitif," ujar Direktur PT Paragon Plastik Indonesia Fenny Yanty, dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).
Pihaknya menerima izin tersebut secara simbolis dari Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, satu jam setelah pihaknya memaparkan proses bisnis perusahaan. Hal itu merupakan salah satu persyaratan pemberian izin.
Rusman Hadi menjelaskan perlakuan tertentu ialah toleransi penyusutan/penguapan/pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan serta kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah.
"Kami berharap dengan izin yang diberikan akan memberikan dorongan signifikan bagi perkembangan proses bisnis perusahaan serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional," katanya.