REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Usai Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terbit, ada berita simpang siur terkait kehalalan produk Israel dan pendukungnya.
Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa yang harus dipahami terkait boikot produk pendukung Israel adalah yang haram adalah perbuatan perusahaan atau korporat yang mendukung Israel, bukan produknya.
"Produknya tetap halal, tapi perbuatan mereka mendukung Israel itu haram. Sesuai rekomendasi Fatwa MUI No 83 tahun 2023,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (16/11/2023).
Menurut Direktur Eksektiif Indonesia Halal Watch ini boikot produk Israel bersifat temporal. Sehingga suatu saat bisa berhneti sampai nanti situasi sudah normal kembali.
Terlebih ketika Israel telah hancur maka boikot itu tidak berlaku lagi. Atau paling tidak sampai Zionis Israel meninggalkan Gaza.
Sebelumnya Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Kyai Cholil menegaskan bahwa fatwa MUI itu adalah imbauan untuk mengharamkan dukungan kepada Israel yang melakukan agresi kepada Palestina. Bukan berarti produk yang sudah halal kemudian menjadi haram dikonsumsi.
Fatwa ini sifatnya adalah rekomendasi karena selama ini perusahaan yang terafiliasi dengan Israel telah menyumbang keuntungannya untuk amunisi Israel dalam menyerang Palestina.
"Yang dimaksud haram diantaranya mendukung perusahaan yang menyumbangkan dana kepada Israel. Sehingga direkomendasikan semaksimal mungkin masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan produk Israel atau yang menyumbang keuntungan untuk Israel,"ujar dia.
Karena bagi umat Islam wajib hukumnya untuk membela Palestina atas kezaliman yang dilakukan Israel. Membela Palestina dapat dilakukan dengan cara berdoa, berdonasi, dan melakukan perundingan.
Namun karena melalui aksi selutuh dunia dan tuntutan PBB saja tidak didengar, maka MUI mengimbau untuk memutus kekuatan Israel melalui bidang ekonomi. Salah satunya adalah tidak lagi membeli produk mereka.