REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta dan tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Banten, dan jajaran BNN Provinsi Banten, bersinergi dalam penggagalan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine. Penindakan narkotika tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 14 November 2023 di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Modus penyelundupan sabu yang digunakan adalah modus false concealment. Sabu disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Dari operasi gabungan ini, tim gabungan menangkap seorang tersangka dengan barang bukti total seberat 1.200 gram narkotika golongan I jenis methampethamine. "Saat ini, barang bukti dan tersangka telah kami serah terimakan ke BNN Provinsi Banten," lanjut Gatot.
Hasil penindakan tersebut ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak Rp 5,5 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Soekarno Hatta beserta instansi penegak hukum lainnya terus berupaya melindungi jutaan generasi bangsa dari peredaran Narkotika," ujar Gatot.