REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah kembali menggelar rangkaian sosialisasi ketentuan cukai.
Sesuai amanat dalam PMK Nomor 215 Tahun 2021, DBH CHT dapat dimanfaatkan dalam tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat (50 persen), bidang kesehatan (40 persen), dan bidang penegakan hukum (10 persen). “Ini kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait ketentuan cukai ke masyarakat,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim.
Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai Madura di beberapa wilayah pengawasannya, seperti Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep. Di Bangkalan sosialisasi dilakukan secara langsung kepada Satlinmas di beberapa desa di Kecamatan Tanah Merah pada tanggal 8-15 November 2023. Kemudian di Sumenep, sosialisasi disampaikan melalui Panggung Kreasi Anak Negeri (Pangkreas) di Taman Bunga Sumenep pada Sabtu (11/11/2023). Sedangkan di Pamekasan, sosialisasi dikemas dalam kegiatan jalan sehat bersama seluruh lapisan masyarakat (12/11/2023).
“Seluruh kegiatan sosialisasi ini kami gelar bekerja sama dengan Satpol PP di masing-masing wilayah,” ucap Alim.
Dalam rangkaian kegiatan ini, Alim mengatakan bahwa pihaknya menekankan beberapa ciri dan dampak mengedarkan rokok ilegal. Pahami bahwa ada beberapa ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda. “Hindari, karena setiap orang yang menjual dan menyediakan rokok ilegal dapat dikenai sanksi denda hingga pidana kurungan,” tuturnya.
Selain sosialisasi tersebut, Bea Cukai Madura turut memberikan sosialisasi terkait perizinan NPPBKC kepada para Pelaku Usaha Pabrik Hasil Tembakau di Pamekasan (14/11). Dalam kegiatan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan tersebut, Bea Cukai Madura fokus menyampaikan tentang beberapa kondisi yang mengharuskan perurabahan izin NPPBKC.
“Pengusaha rokok harus melakukan perubahan NPPBKC salah satunya jika ada berubahan status dari PR bentuk perorangan menjadi PT bentuk badan hukum. Perubahan ini perlu akta pendirian oleh notaris, tetapi tidak perlu cek lokasi ulang jika tidak ada perubabhan layout perusahaan. Namun jika ada perubahan layout, perlu dilakukan cek lokasi ulang dan melakukan pembaruan data pada NIB dan izin usahanya,” ucap Alim.
Ia juga mengimbau agar masyarakat turut aktif melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Jika menemukan di pasaran, segera hubungi Bea Cukai Madura melalui 081234736644!”