Jumat 01 Dec 2023 14:31 WIB

Airlangga dan Jubir Amin Silang Pendapat Soal Contract Farming Konsep Anies

Anies mengkritik program food estate dan ingin menerapkan konsep contract farming.

Rep: Febryan A/Wahyu Suryana/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Perekonomian dan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Perekonomian dan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Airlangga Hartarto merespons pernyataan capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan yang mengkritik program food estate, dan lebih ingin menerapkan konsep contract farming.

Menurut Airlangga, contract farming berarti petani tidak mempunyai tanah untuk berladang. Kondisi itu banyak terjadi di Pulau Jawa sehingga petani terpaksa menjadi buruh tani.

Baca Juga

"Contracting farming adalah farmer yang enggak punya tanah," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/11/2023) malam WIB.

Menko Perekonomian itu mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran menginginkan petani punya tanah garapan. Karena itu, sambung dia, duet Prabowo-Gibran akan melanjutkan program lumbung pangan (food estate) di luar Pulau Jawa seperti di Papua.

"Kita mau petani punya tanah sehingga petani sejahtera, bukan pekerja petani," kata Airlangga.

Definisi contract farming yang disampaikan Airlangga jelas berbeda dengan konsep yang diutarakan Anies dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) PBB. FAO dalam laman resminya menyatakan, contract farming adalah perjanjian jual-beli hasil pertanian antara petani dan perusahaan pengolahan/pemasaran.

Sebelumnya, Anies mengkritik program pertanian berskala besar yang sedang dijalankan pemerintahan Presiden Jokowi. Dia menyebut, food estate yang berarti negara menguasai produksi pertanian secara sentralistik itu, tidak relevan dengan permasalahan pangan yang dihadapi Indonesia.

Anies menjelaskan, permasalahan pangan pada sisi produsen adalah kurangnya suplai pupuk, murahnya harga dan sulitnya distribusi hasil pertanian. Dari sisi konsumen, masalahnya adalah mahalnya harga hasil pertanian.

Karena itu, Anies mengusung konsep contract farming. "Dalam pendekatan food estate, petani dikuasai oleh pemilik modal, tapi dalam contract farming ini kerja sama antara pemilik modal dan petani," kata Anies di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Jubir Amin kritik balik Airlangga...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement