Rabu 06 Dec 2023 16:17 WIB

Temui KPU, Amnesty Usulkan 3 Agenda HAM di Debat Capres-Cawapres

Amnesty International menemui KPU usulkan tiga agenda HAM di debat capres-cawapres.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Amnesty International menemui KPU usulkan tiga agenda HAM di debat capres-cawapres.
Foto: Dokumentasi Pribadi
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Amnesty International menemui KPU usulkan tiga agenda HAM di debat capres-cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Amnesty International Indonesia, sebuah LSM yang fokus pada isu HAM, bertemu dengan Komisioner KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023). Mereka meminta KPU memasukkan tiga agenda hak asasi manusia (HAM) dalam debat capres dan cawapres Pilpres 2024.

"Kami menyampaikan tiga agenda yang kami usulkan agar masuk di dalam agenda debat capres dan cawapres," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada wartawan, usai pertemuan.

Baca Juga

Agenda pertama, kata Usman, terkait kebebasan berekspresi. Pandangan capres dan cawapres atas isu ini perlu diketahui mengingat kebebasan berekspresi sudah "sangat genting" di Indonesia. Kegentingan itu tampak dalam banyak kasus di Papua serta kasus intervensi aparat terhadap seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor.

Dalam agenda kebebasan berekspresi, lanjut dia, debat capres dan cawapres juga harus mengangkat isu undang-undang problematis yang menghalangi kebebasan berekspresi. Di antaranya UU ITE, KUHP baru, dan sejumlah aturan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas.

Agenda kedua terkait upaya memastikan aparat keamanan memiliki akuntabilitas dan tanggung jawab dalam bekerja. Pandangan capres dan cawapres terkait isu ini perlu diketahui publik karena selama beberapa tahun terakhir ada banyak kasus aparat melakukan kekerasan terhadap rakyat.

"Ini bukan hanya kasus-kasus yang terjadi selama ini di berbagai wilayah seperti tragedi Kanjuruhan, tragedi Rempang, Rembang, Air Bangis, Halmahera, Morowali, tapi juga kasus-kasus kekerasan aparat yang terjadi pada saat hasil Pemilu (2019) itu dipersoalkan oleh masyarakat," ujarnya.

Agenda ketiga terkait pelanggaran HAM berat masa lalu. Amnesty ingin agar dalam debat dipertanyakan bagaimana visi-misi para capres dan cawapres menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan mencegah peristiwa kelam itu terjadi pada masa mendatang.

"Kami menyarankan agar KPU memastikan bahwa agenda debat capres dan cawapres itu benar-benar membahas atau mempertanyakan visi-misi dari calon presiden dan calon wakil presiden terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat," kata Usman.

Dia menyebut, Komisioner KPU August Mellaz mengaku akan memastikan tiga agenda tersebut dibahas dengan panelis debat untuk selanjutnya ditanyakan saat debat. Mellaz mengaku belum memutuskan siapa saja panelisnya.

Usman sendiri mengaku enggan menjadi panelis karena khawatir ada pasangan capres-cawapres yang tak mau ikut debat karena kehadiran dirinya. Tapi, dia enggan menyebutkan pasangan yang dimaksud.

"Takutnya ada pasangan calon yang tidak datang (kalau saya jadi panelis debat)," kata aktivis HAM itu sembari tertawa.

KPU akan menggelar lima kali debat capres dan cawapres. Debat perdana dilangsungkan pada Selasa (12/12/2023). Debat pertama mengusung tema hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat antar tiga pasangan capres-cawapres itu akan ditayangkan di stasiun televisi nasional. Tiga pasangan yang akan beradu gagasan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement