Senin 11 Dec 2023 10:55 WIB

Satpol PP Surabaya Terus Gencarkan Penertiban APK Melanggar Aturan

APK yang ditertibkan disimpan dengan baik di kantor kecamatan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Bawaslu dibantu Satuan Polisi PP menertibkan alat peraga kampanye (APK)  yang dipasang tidak sesuai aturan kampanye (ilustrasi)
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Petugas Bawaslu dibantu Satuan Polisi PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan kampanye (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan, penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut berdasarkan koordinasi dan hasil rekomendasi dari Bawaslu ataupun Panwascam.

Eri mengatakan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga estetika kota dan kenyamanan warga. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, kecuali untuk billboard dan videotron.

"Untuk (APK) yang bentuk billboard dan videotron itu diperbolehkan, tapi yang lain tidak diperbolehkan. Sehingga saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil semuanya," kata Eri Senin (11/12/2023).

Eri juga meminta seluruh partai politik di Surabaya untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK. Ditegaskan, jika ada APK yang melanggar aturan, maka akan langsung ditertibkan. "Kadang-kadang (APK) diambil pagi, malamnya dipasang. Diambil malam, paginya ada," ujarnya.

Terkait APK yang dipasang di jalan protokol namun tidak melintang pedestrian, Eri telah meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu. Panwascam yang nantinya menentukan apakah APK tersebut melanggar peraturan atau tidak.

"Jadi saya minta koordinasi ke semua Panwascam untuk melihat mana yang melanggar, mana yang tidak, pemerintah melalui Satpol PP yang mengambil," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pihaknya telah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye. Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.

"Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan, atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain," kata Fikser.

Berdasarkan catatan Satpol PP Surabaya, saat ini rata-rata ada sekitar 10 hingga 20 APK yang ditertibkan setiap harinya. Lebih sedikit dibanding awal-awal masa kampanye, dimana jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan per harinya.

"Itu terutama di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat," jelasnya.

Fikser memastikan APK yang ditertibkan akan disimpan dengan baik di kecamatan masing-masing. Pihaknya akan mengembalikan APK kepada partai politik yang memasangnya jika mereka membutuhkan.

"APK yang ditertibkan boleh diambil, itu kita lipat dengan baik, terus kemudian kita menyusunnya berdasarkan partai. Jadi nanti kalau ada yang kemudian merasa kok APK-nya ada (dipasang), kemudian tidak ada, itu bisa menghubungi kecamatan terdekat," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement