Rabu 13 Dec 2023 14:27 WIB

Surabaya Targetkan Pembuatan KTP dan KK Bisa Sehari Jadi

Ini merupakan upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih baik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Warga melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP digital (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Warga melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP digital (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya bakal mengupayakan percepatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada 2024. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bahkan menargetkan, pengurusan adminduk di Kota Surabaya bisa selesai hanya dalam waktu satu hari.

Eri mengatakan, percepatan pengurusan adminduk tersebut merupakan wujud reformasi birokrasi yang lebih baik. "KTP mlebu sedino kudu dadi (masuk sehari harus jadi), KK sedino dadi (sehari jadi). Kan kalau KK itu seharusnya nggak usah diminta, berubah sendiri," kata Eri, Rabu (13/12/2023).

Dicontohkan, misalnya ada bagian dari salah satu keluarga yang tercantum di dalam KK, yang pendidikannya masih SD. Ketika sudah lulus SD, dan telah masuk ke jenjang pendidikan SMP, maka data tersebut harus berganti secara otomatis.

"Jadi, warga nggak perlu datang mengganti, yo kirimen KK sing anyar (jadi warga tidak perlu datang untuk mengganti, ya dikirim langsung KK barunya). Karena itu berubah otomatis," ujarnya.

Begitu pula dengan akta kematian. Eri mengatakan, ketika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia, maka secara otomatis KTP yang bersangkutan dicabut. Setelah itu, KK akan diubah otomatis dan KK baru dikirim ke rumah pihak keluarga.

Ia mengatakan, reformasi birokrasi tersebut tidak hanya diterapkan pada pelayanan adminduk. Pengurusan perizinan di lingkungan Pemkot Surabaya juga akan diubah dan dipermudah pada 2024.

Nantinya, pengurusan perizinan ini dijadikan satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mulai dari izin investasi, mendirikan bangunan, reklame, dan sebagainya dialihkan menjadi satu di DPMPTSP.

"Jadi, orang-orang itu kalau mengurus izinnya di satu tempat. Ketika mengalami kesulitan, mengurusnya juga di satu tempat, sehingga ini memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang," jelas dia.

Eri menegaskan, perubahan pelayanan perizinan ini akan dituangkan ke dalam peraturan wali kota (perwali) pada 2024. "Saya buatkan perwali, maka semua yang mengurus perizinan akan pindah ke DPMPTSP, sehingga pelayanan akan menjadi cepat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement