Rabu 13 Dec 2023 20:04 WIB

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Nonaktif Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Yana Mulyana (ketiga kiri), Dadang Darmawan (kedua kiri) dan Khairur Rijal (kiri) berbincang dengan kuasa hukum
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Yana Mulyana (ketiga kiri), Dadang Darmawan (kedua kiri) dan Khairur Rijal (kiri) berbincang dengan kuasa hukum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023 dalam program Bandung Smart City.

Baca Juga

Vonis hakim untuk Dadang Darmawan relatif lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 4 tahun 6 bulan. Sedangkan vonis hakim untuk Khairur Rijal lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Khairur Rijal) oleh karena itu dengan pidana lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan, Rabu (13/12/2023).