REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023 dalam program Bandung Smart City.
Vonis hakim untuk Dadang Darmawan relatif lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 4 tahun 6 bulan. Sedangkan vonis hakim untuk Khairur Rijal lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Khairur Rijal) oleh karena itu dengan pidana lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan, Rabu (13/12/2023).
Ia melanjutkan pidana tambahan untuk Khairur Rijal yaitu harus membayar uang pengganti Rp 586.537.286, 85.670 baht, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, 960 ribu won dan 2.000 dolar Singapura. Uang pengganti tersebut dikurangi dari uang milik terdakwa yang telah disita KPK.
"Jika terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan maka harta benda yang disita jaksa dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tidak ada harta benda maka dipidana penjara satu tahun," kata dia.
Sedangkan untuk Dadang Darmawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta uang pengganti Rp 271.957.268 dan apabila tidak dibayar setelah satu bulan maka diganti kurungan pidana penjara satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 271.958.268," kata dia.
Mereka terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seusai pembacaan putusan, mereka diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan hakim. Dadang Darmawan dan Khairur Rijal memiliki jawaban berbeda terhadap putusan tersebut.
"Saya menerima yang mulia," kata Dadang Darmawan.
"Saya pikir-pikir," ucap Khairur Rijal.
Sementara itu, Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan denda Rp 200 juta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.