Kamis 14 Dec 2023 06:07 WIB

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Kamis 14 Desember 2023

Biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini untuk memperbarui masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah cukup mudah untuk diproses sendiri tanpa harus melalui perantara calo. Apalagi dengan kehadiran layanan SIM Keliling di beberapa titik di Jakarta, Depok, dan Bekasi yang dapat melayani perpanjangan SIM tanpa ribet. 

Lokasi SIM Keliling Jakarta, 14 Desember 2023

• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Baca Juga

• Jakarta Barat: Istora Senayan

• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

• Jakarta Utara: LTC Glodok

• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Depok, 14 Desember 2023

• Sektor Melati GDC, Jalan Raya Boulevard Grand Depok City

• Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok

Lalu untuk jam pelayanan pada hari Kamis (14/12/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Bekasi, 14 Desember 2023

• Bekasi Cyber Park (BCP) di K.H. Noer Ali, Bekasi

Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Kamis (14/12/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement