Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Kamis 14 Dec 2023 16:32 WIB

Red: Gita Amanda

 Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan potensi kerugian penerimaan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 14 Desember 2023 di Pendopo Kabupaten Garut terhadap jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai Rp 4.869.332.840,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida merincikan bahwa kali ini pihaknya memusnahkan sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 2.764.545.708,00. “Barang yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya,” ujarnya.

Baca Juga

Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut terhadap sinergi pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya bersama 6 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Priangan Timur, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. “Kami bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal. Selain itu, pemusnahan merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan,” ujar Elly, dalam siaran pers.

Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal secara aktif melalui pemahaman terkait ciri BKC ilegal dan cara identifikasinya.

“Jika menemukan informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya, segera hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya 08112002321,” kata Elly.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler