Selasa 19 Dec 2023 17:12 WIB

Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro Jaya Sebut Bukti Penyidikan Profesional

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Kendati demikian, Ade Safri menegaskan, tim penyidik tetap terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Selain itu, pihaknya juga menjamin penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak ada intervensi maupun intimidasi dari pihak mana pun.

"Dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," kata Ade Safri.

Sebelumnya, dalam pengajuan praperadilannya Firli Bahuri meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah. Kemudian meminta hakim agar memutuskan bahwa  penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah. Sehingga Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Firli berharap sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak mana pun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada Pasal 77, Pasal 83 KUHAP, dan Putusan Nomor 21 Tahun 2014.  

"Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia," kata Firli beberapa waktu lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement