Rabu 20 Dec 2023 13:08 WIB

Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Kembali Dipanggil Penyidik Gabungan Besok Kamis

Firli tegaskan bahwa permohonannya bukan ditolak, tapi tidak diterima;

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah)
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada hari Kamis (21/12/2023) besok.

"Besok jadwal pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi awak media, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga

Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Masing-masing dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik. Semua pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukakan di Bareskrim Polri. 

Dalam kasus inu Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerina Pertanian (Kementan) 2021 tersebut. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.  

Praperadilan ditolak

Tak terima dengan penetapan tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan itu, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.  

Namun putusan hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Majelis hakim menganggap bukti yang diajukan Firli Bahuri tidak relevan. 

Pascaputusan praperadilan, Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan bahwa permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak.

“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” tegas Firli Bahuri saat konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Padahal, lanjut Firli Bahuri, dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun dalam pada putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan dirinya tidak demikian. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati bunyi tidak diterima.

“Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Firli Bahuri.

Kendati demikian, Firli Bahuri menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini.

Karena itu, kata dia, pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan harus juga mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu keadilan dan kehormatan.  “Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” pinta Firli Bahuri. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement