REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, seluruh jajaran pemerintah tidak boleh menutup diri terhadap perkembangan aspirasi publik di ruang digital. Sebab, saat ini tumbuh fenomena keberpihakan di masyarakat, bukan lagi evidence based, tetapi viral based policy.
“Pemerintah harus siap, karena semuanya diviralkan, masyarakat cenderung lebih berani dan kritis dalam melaporkan apapun lewat berbagai macam kanal resmi, maupun sosial media seperti twitter, Instagram, bahkan TikTok.” ujar Jaleswari, dikutip dari siaran pers KSP pada Ahad (24/12/2023).
Menanggapi fenomena tersebut, Jaleswari menilai hal ini sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu menganut check and balance, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik sehingga dapat menjauhkan bangsa ini dari corak otoritarian.
Sebagai contoh aplikasi SP4N LAPOR, kebijakan yang menerapkan no wrong door policy ini telah menerima total 2.160.972 laporan aduan layanan publik dengan tingkat kepuasan pengguna LAPOR sebesar 73.7 persen, dan telah terhubung dengan 135 instansi pemerintah.
Selain melalui kanal resmi, masyarakat pun semakin kritis untuk menyampaikan aspirasinya melalui sosial media seperti twitter, Instagram, bahkan TikTok, karena dianggap lebih efektif mendapat atensi media, dan akan langsung ditanggapi oleh pejabat terkait. Misalnya kasus kerusakan jalan di provinsi Lampung serta kasus hukum yang menjerat korban perampokan di Banten, semuanya bisa diselesaikan setelah mendapat atensi dari publik di media sosial.
Saat ini, kata dia, pemerintah terus konsisten untuk memperkuat transformasi digital dan layanan publik, serta pengawasan pemerintah. Karena itu, pemerintah juga baru saja mengeluarkan Perpres 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital. Regulasi ini memperkuat pentingnya interoperabilitas antar sistem, satu data, serta percepatan pelayanan publik berbasis digital.
Sebelumnya Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dikutip dari laman menpan.go.id, pada Perpres yang diteken Presiden pada 18 Desember 2023, diatur bahwa penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dijalankan oleh Perum Peruri, dengan tugas melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.
Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri. Dalam melaksanakan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan, Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan menteri/kepala lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas, menteri yang pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dan kepala lembaga yang pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Perpres juga ditujukan bagi pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Perpres ini.