Sabtu 06 Jan 2024 23:54 WIB

Azab dan Hukuman Bagi Peminum Khamr

Allah mengategorikan meminum khamr sebagai perbuatan dosa besar.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Minuman keras.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah telah mengharamkan khamr karena terlalu banyak mudharatnya. Saking banyaknya, Allah mengategorikan meminum khamr sebagai perbuatan dosa besar.

Khamr disebut juga sebagai induknya kejahatan. Karena, ketika orang meminum khamr maka tertutup sudah akal sehatnya, sehingga tidak ada bedanya antara manusia dan hewan yang tidak berakal.

Baca Juga

Dalam keadaan mabuk, manusia bisa berbicara melantur, saling berkelahi, tidak malu berbuat zina, hingga membunuh. Karenanya, Allah sangat melarang meminum khamr bahkan larangan itu ditegaskan berkali-kali dalam Alquran.

Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya juga menyebutkan betapa peminum khamr tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari, hingga akan dilaknat di neraka,

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَسَقَاهُ اللَّهُ مِنْ حَمِيْمِ جَهَنَّمَ

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa minum khamar maka Allah akan memberikan minuman dari air panas neraka Jahanam.” (HR. Bazzar)

Selanjutnya...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement