Kamis 11 Jan 2024 22:46 WIB

Bawaslu Maluku Nilai Kunjungan Gibran ke Ambon Diduga Langgar Aturan

Dugaan pelanggaran yakni puluhan kades hadir di acara safari politik Gibran di Ambon.

Gibran Rakabuming Raka
Foto: Republika/ Alfian choir
Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kunjungan calon wakil presiden (cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunker anak Presiden RI Joko Widodo itu.

"Cawapres dengan nomor urut 2 itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Samsun melanjutkan, saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan adimistrasi yang perlu ditegakkan. Sebelumnya, cawapres Gibran yang berpasangan dengan capres Prabowo Subianto itu melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.

Sejumlah kegiatan dalam kunjungan itu termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.

photo
Elektabilitas capres cawapres. - (Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement