Selasa 16 Jan 2024 20:44 WIB

Kasus Carok di Madura, Bagaimana Islam Menghukum Pelaku Pembunuhan?

Kasus Carok yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Madura.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Kasus Carok yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Madura. Foto:   Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Kasus Carok yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Madura. Foto: Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tragedi pembunuhan empat orang pemuda di Bangkalan Madura, membuat istilah carok menjadi cukup ramai diperbincangkan. Lalu apa sebenarnya carok ini dan bagaimana menurut ajaran agama Islam?

Carok sendiri merupakan sebuah tradisi masyarakat adat madura dalam menyelesaikan satu permasalahan yang bertentangan dengan hukum, yakni dengan cara membunuh. Tindakan pembunuhan ini dilakukan untuk mempertahankan harga diri mereka dari ancaman atau pelecehan orang lain.

Baca Juga

Namun demikian, banyak masyarakat menilai bahwa tradisi carok sebagai tindakan yang keji. Dan dalam Islam, tentu saja tidak dibenarkan perilaku menghilangkan nyawa orang lain, bahkan pelakunya diancam dengan meraka jahannam dan tidak akan mendapatkan rahmat Allah swt.

Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya menyebutkan, bahwa dosa yang paling besar adalah syirik dan menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan ini pun sangat digemari dan disukai oleh iblis.

Dalam surat An Nisa ayat 93 disebutkan, bahwa pelaku pembunuhan akan kekal di dalam neraka dan tidak akan mendapatkan rahmat Allah swt.

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

 “Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa': 93).

 Ayat ini mengandung makna ancaman yang keras dan peringatan yang tidak mengenal ampun terhadap orang yang melakukan dosa besar ini. Betapa besarnya dosa seorang mukmin yang membunuh mukmin lainnya dengan sengaja. 

Dalam Tafsir Kementerian Agama RI, ayat ini menyebutkan hukuman yang akan ditimpakan kepada mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja, sama dengan hukuman yang disediakan Allah swt untuk orang yang tidak beriman, sehingga seolah-olah si pembunuh tersebut disamakan dengan orang yang tidak beriman karena kejahatan yang dilakukannya sama sekali tidak layak bagi orang yang beriman.

Menurut ayat ini, hukuman yang akan diterapkan untuknya ialah azab neraka yang kekal di dalamnya dan kemurkaan serta laknat  Allah. Neraka Jahanam merupakan azab yang paling berat. Kekekalan seseorang dalam neraka menunjukkan bahwa Allah tidak menerima tobatnya. Sedang laknat Allah berarti dijauhkan dari rahmat-Nya selama-lamanya.

Kemurkaan Allah kepada seseorang akan menjauhkannya dari keridaan-Nya, di samping itu masih disediakan pula untuknya azab yang besar yang tidak dijelaskan dalam ayat ini.

Berbagai hukuman yang disebutkan dalam ayat ini diancamkan kepada pelaku pembunuh mukmin, yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja, adalah merupakan azab ukhrawi, yaitu azab yang akan diterima di akhirat kelak. Sedang di dunia ini, berlaku hukuman duniawi yang dilakukan oleh pihak perwenang. Menurut peraturan yang telah ditentukan dalam agama, yaitu: apabila dalam sidang pengadilan seseorang telah terbukti bersalah, maka terhadapnya dijatuhkan dan dilaksanakan hukum kisas, yaitu pembalasan yang setimpal, nyawa dengan nyawa.

Tetapi, apabila ahli waris dari yang terbunuh memberikan maaf dan tidak menghendaki pelaksanaan hukuman kisas terhadap pelaku pembunuhan, maka pihak pelaku pembunuhan diwajibkan membayar denda, yang harus dilaksanakan dengan cara yang baik. Artinya, harus dibayar oleh yang bersangkutan pada waktu dan dengan jumlah yang ditetapkan oleh pengadilan tanpa mengulur-ulur waktu. Sebaliknya pihak yang akan menerima harus bersabar sampai datangnya waktu yang telah ditetapkan dan tidak mendesak (lihat al-Baqarah/2:178).

 

Mengenai tobat si pembunuh menurut zahir ayat ini memang tidak diterima Allah swt, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa ia kekal dalam neraka Jahanam, sedang orang yang diterima tobatnya oleh Tuhan tidak akan kekal dalam neraka. Mengenai masalah ini ada

dua pendapat, pendapat pertama menyebutkan bahwa orang mukmin yang membunuh orang mukmin lain dengan sengaja tidak diterima tobatnya di sisi Allah Yang Maha Esa. Lain halnya dengan orang musyrik yang walaupun pada masa-masa musyriknya ia membunuh, tetapi ia berbuat demikian sebelum ia mendapat petunjuk dan belum mengetahui hukum-hukum Allah, maka perbuatan membunuhnya diampuni oleh Allah selama perbuatan itu tidak diulangi setelah masuk Islam.

Tetapi apabila ia telah memperoleh petunjuk dan telah mengetahui hukum-hukum dan larangan-larangan agama, maka perbuatannya itu berarti meremehkan hukum Allah yang telah diketahuinya dengan baik, dan seolah-olah telah meninggalkan imannya. Maka wajar bila Allah tidak menerima tobatnya, sebaliknya Allah memberikan azab yang kekal dalam neraka Jahanam dan kemurkaan serta laknat-Nya.

Pendapat kedua, meskipun telah membunuh seorang mukmin namun pelaku kemudian bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka tobatnya masih diterima Allah, karena Allah telah menjelaskan bahwa hanya dosa syiriklah yang tidak diampuni-Nya.  Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (an-Nisa/ 4:48).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement