Jumat 26 Jan 2024 04:24 WIB

Bolehkah tidak Berangkat Shalat Jumat karena Hujan Lebat? Ini Penjelasan Ulama

Shalat Jumat merupakan kewajiban.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erdy Nasrul
Jamaah sholat Jumat.
Foto: Dok Republika
Jamaah sholat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Shalat Jumat adalah ibadah wajib untuk laki-laki. Shalat ini merupakan pengganti shalat Zhuhur. Namun, shalat Jumat harus dikerjakan secara berjamaah. Berbeda halnya dengan shalat Zhuhur yang bisa dikerjakan sendirian.

Lalu bagaimana jika dalam kondisi hujan lebat yang menyebabkan orang tidak bisa pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat? 

Baca Juga

Abdul Qodir Ar-Rahbawi dalam bukunya Sholat Tahiyyatul Masjid, Sholat Berjama'ah serta Shalat Jum'at menjelaskan bahwa hujan lebat salah satu hal bisa menggugurkan shalat berjamaah. Dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw, "Nabi Saw memerintahkan petugas untuk memanggil shalat dengan panggilan: 'Shalatlah di atas kendaraanmu'. Peristiwa ini terjadi ketika malam sangat dingin dan ketika turun hujan dalam suatu perjalanan." (HR. Bukhari Muslim).

Dari Jabir, dia berkata, "Suatu ketika kami bepergian bersama Nabi Saw kemudian turunlah hujan, maka beliau bersabda, 'Shalatlah di atas kendaraan kalian bagi siapa yang mau'." (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi).

Ar-Rahbawi menambahkan sesuatu yang datang dan dikhawatirkan menyakiti seseoang yang hendak shalat Jumat maka itu juga bisa mengugurkan shalat Jumat. Hal tersebut berdasarkan riwayat Ibnu Abbas bahwa dia berkata kepada petugas muadzinnya ketika sedang hujan lebat:

"Ketika engkau (setelah) mengucapkan 'Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah' maka jangan engaku ucapkan: 'Hayya 'alash shalaah' tapi ucapkanlah 'shallu fii buyuutikum' (sholatlah kalian di rumah masing-masing)'. Rawi berkata: "Orang ketika itu seolah tidak bisa mempercayainya." Maka Ibnu Abbas berkata: "Mengapa kalian heran tentang siapa yang melakukan seperti demikian?. Sesungguhnya yang telah melakukan hal demikian itu adalah orang yang lebih baik dari aku, yaitu Nabi Saw. Sesungguhnya jamaah adalah kewajiban, dan sesungguhnya aku tidak ingin menyuruh kalian keluar dari rumah lalu berjalan di atas lumpur yang licin." (Muttafaqun 'Alaih).

Sedangkan syarat wajibnya shalat Jumat adalah Muslim laki-laki, merdeka, baligh, berakal, muqim (menetap), sanggup berjalan menuju tempat shalat Jumat dan tidak halangan yang membolehkan meninggalkannya. Hujan lebat bisa menjadi halangan seseorang berangkat melaksanakan shalat Jumat.

Jumat merupakan hari baik di antara hari-hari lainnya. Banyak keutamaan yang didapatkan pada hari Jumat. Kebaikan hari Jumat berdasarkan Sabda Rasulullah Saw dari Abu Hurairah, "Sebaik-baik hari yang di dalamnya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itu diciptakan Adam a.s, pada hari itu pula dia dimasukkan ke surga, pada hari itu juga dia dikeluarkan dari surga, dan tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jumat." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan lainnya, disahihkan oleh Tirmidzi).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement