Rabu 24 Jan 2024 09:58 WIB

Kenaikan Pajak Hiburan Dibatalkan, Labuan Bajo Langsung Turunkan Jadi 20 Persen

Menparekraf puji pemda yang turunkan pajak demi bisa dorong investasi.

Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) mengamati desain revitalisasi toilet di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (17/3/2021). Kemenparekraf melakukan
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) mengamati desain revitalisasi toilet di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (17/3/2021). Kemenparekraf melakukan

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat yang menurunkan pajak hiburan di daerah itu menjadi 20 persen dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 40 persen.

 

Baca Juga

"Luar biasa, yang patut kita apresiasi di tengah kegaduhan sesuatu yang sangat viral di awal tahun yaitu pajak hiburan tertentu, pak bupati ini dengan silent operation, bukan dengan berkoar-koar dan membuat konten, tapi beliau langsung action, menandatangani tanggal 3 Januari 2024 Peraturan Bupati yang memberikan insentif sampai dengan 50 persen pemotongan atau pemberian insentif dari batas bawah pajak hiburan tertentu yang 40 persen ini sehingga yang harus dibayarkan oleh pengusaha 20 persen," kata Sandiaga di Labuan Bajo, Senin (21/1/2024).