Jumat 26 Jan 2024 16:05 WIB

Soal Penelantaran Bayi, KPPPA Dorong Pencegahan Pergaulan Menyimpang pada Remaja

KPPPA menekankan kehamilan di luar nikah pada remaja akan menimbulkan masalah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
Jenazah bayi yang diduga dibuang orang tuanya (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyoroti maraknya kasus pembuangan dan penelantaran bayi.
Foto: Antara
Jenazah bayi yang diduga dibuang orang tuanya (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyoroti maraknya kasus pembuangan dan penelantaran bayi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyoroti maraknya kasus pembuangan dan penelantaran bayi dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia. Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menilai pengasuhan positif dan afirmatif bagi anak dapat mencegah pergaulan dan perilaku menyimpang. 

Pribudiarta menekankan maraknya kasus tersebut karena tidak adanya kesiapan untuk menjadi orang tua dan memiliki anak. Ia menduga kasus pembuangan dan penelantaran bayi maupun anak akibat pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar nikah. 

Baca Juga

"Para remaja yang memasuki masa dimana rasa penasaran yang memuncak, menjajaki berbagai macam alternatif dan pilihan, serta dorongan seksual yang tidak dapat dikontrol sering kali tidak mementingkan sebab-akibat dalam jangka panjang dan memilih untuk mementingkan kesenangan semata tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan," kata Pribudiarta dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Pribudiarta menekankan dalam hal kehamilan di luar nikah yang terjadi pada remaja dapat menimbulkan berbagai macam masalah. Kehamilan di usia remaja dapat menyebabkan dampak yang cukup serius pada kondisi fisik, sosial, dan psikologis, khususnya bagi remaja perempuan. Dalam hal kondisi fisik, kehamilan di usia remaja memiliki risiko yang sangat besar bagi perempuan dan calon bayinya.