Senin 29 Jan 2024 20:19 WIB

Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil 30 Pertanyaan

Ridwan Kamil telah menyampaikan klarifikasi dan dilaporkan dalam berita acara.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (29/1/2024) usai diperiksa Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (29/1/2024) usai diperiksa Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Gibran Ridwan Kamil dengan 30 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (29/1/2024). Sejumlah saksi dari pelapor, dan saksi fakta di lapangan telah diperiksa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bahri mengatakan telah memeriksa Ketua TKD Jabar Ridwan Kamil berkaitan dugaan pelanggaran pemilu pada acara jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Total 30 pertanyaan dilayangkan kepada eks Gubernur Jabar tersebut. "Tadi dari Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi," ucap dia, Senin (29/1/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, Bawaslu Jabar menanyakan kepada Ridwan Kamil tentang fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di Jambore BPD di Tasikmalaya. Syaiful menyebut Ridwan Kamil telah menyampaikan klarifikasi dan dilaporkan dalam berita acara pemeriksaan klarifikasi.

Ia melanjutkan total sebanyak lima orang saksi lainnya telah dilakukan pemeriksaan. Mereka di antaranya ketua pelaksana, terlapor dan saksi terlapor.

Syaiful mengatakan belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan sebab masih proses pemeriksaan masih berjalan. Terkait dugaan pelanggarannya sendiri berkaitan dengan saweran uang serta pelibatan BPD.

"Di pasal 280 itu kan di ayat 1 itu juga ada keterangan perihal itu tentunya karena memang ini klasifikasi tindak pidana pemilu, ya tentunya nanti kita buktikan unsur-unsurnya khususnya berkaitan dengan apakah kegiatan itu adalah kegiatan kampanye atau bukan," ungkap dia.

Ia menyebutkan terdapat saweran dalam video yang beredar tersebut dengan nominal bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari kantong pribadinya. Pihaknya masih mendalami terkait itu.

Selanjutnya, ia mengatakan Bawaslu Jabar bersama sentra gakkumdu akan menindaklanjuti pemeriksaan tersebut apakah sudah cukup atau membutuhkan keterangan lain. Syaiful memastikan hasil pemeriksaan akan dikeluarkan pada pekan ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya