SumatraLink.id, Lampung – Sudah lima hari sejak Jumat (26/1/2024) Alfian, bocah usia enam tahun hilang di perairan Teluk Lampung belum ditemukan. Tim SAR gabungan memperluas pencarian hingga radius 20 km dari lokasi kejadian.
Tim SAR gabungan telah membentuk empat regu untuk melakukan pencarian bocah yang tenggelam di pantai Teluk Lampung, Kota Bandar Lampung pada Jumat pekan lalu. Pencarian dimulai pada pagi hari pukul 7.30 sampai petang.
Komandan Tim SAR gabungan Hery Ansony mengatakan, empat tim tersebut terdiri dari regu pertama berisi tim selam, menggunakan satu perahu karet BPBD menuju lokasi kejadian dan kembali melaksanakan penyelaman di kedalaman 2 sampai 5 meter. Anggota regu ini melakukan penyelaman di lima titik dengan menyisir hingga 20 meter dari lokasi kejadian.
Sedangkan tim regu kedua menggunakan satu perahu karet BPBD melakukan pencarian dari Pantai Kunyit hingga ke Pelabuhan Panjang Pelindo Bandar Lampung. Regu tiga menuju Pulau Tangkil menggunakan perahu karet Basarnas melaksanakan penyisiran ke arah Pulau Tegal Mas. Sementaran regu empat menggunakan perahu karet (RIB) milik Basarnas bergerak menuju Pulau Condong mencarian sampai PLTU Sebalang.
"Hingga siang hari belum terlihat tanda-tanda adanya korban,” kata Hery Anshony dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Menurut dia, pencarian masih terus dilaukan, tim SAR gabungan yang terdiri dari empat regu terus melakukan konsolidasi untuk memperluas pencarian hingga tiga area pencarian lainnya. Pencarian meluas lagi dengan menyisir lokasi pesisir hingga Pasar Gudang Lelang.
Regu ketiga melakukan penyisiran dari Pasar Gudang Lelang menuju Pantai Mutun dan berakhir di Pulau Tangkil. Sedangakan regu keempat melakukan pencarian dari lokasi kejadian hingga ke Dermaga PT Bukit Asam.
Bocah enam tahun ini hilang dan tenggelam saat bermain syrofoam di pantai Teluk Lampung pada Jumat pekan lalu. Sejak kejadian, Tim SAR gabung telah melakukan pencarian mulai dari lokasi kejadian dengan menurunkan perahu karet BPBD di kedalaman 2 sampai 5 meter. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland