REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai tukar rupiah menunjukkan kinerja yang lebih baik pada akhir Desember 2023, mengungguli kinerja baht Thailand dan peso Filipina.
“Nilai tukar rupiah pada akhir Desember 2023 secara point to point (ptp) menguat 1,11 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan akhir tahun sebelumnya, atau lebih baik jika dibandingkan dengan baht Thailand dan peso Filipina yang hanya menguat masing-masing sebesar 0,76 persen dan 0,62 persen yoy,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Menurut Menkeu, penguatan tersebut didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia (BI) dan kembali masuknya aliran portofolio asing, sejalan dengan tetap menariknya imbal hasil (yield) aset keuangan domestik dan tetap positifnya prospek ekonomi Indonesia.
Bendahara Negara itu optimistis nilai tukar rupiah ke depan akan tetap stabil dengan kecenderungan menguat. Pasalnya, ketidakpastian global mulai menunjukkan perbaikan. Selain itu, imbal hasil obligasi negara maju juga memperlihatkan kecenderungan yang menurun bersamaan dengan menurunnya tekanan penguatan dolar AS.
“Positifnya perkembangan nilai tukar rupiah ke depan didukung oleh kebijakan stabilisasi BI serta penguatan strategi operasi moneter pro-market BI dalam rangka menarik aliran masuk portofolio asing dan pendalaman pasar uang,” jelas Menkeu.
Dalam kesempatan yang sama Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan BI terus memperkuat stabilisasi nilai rupiah untuk mengendalikan imported inflation dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global.
Sejumlah langkah yang dilakukan BI di antaranya intervensi di pasar valas dengan fokus pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Kemudian, penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Langkah lainnya yaitu penguatan koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.