REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sholat Tahiyyatul Masjid adalah shalat sunah dua rakaat yang dilakukan ketika seseorang memasuki masjid, dengan tujuan untuk menghormati dan memuliakan masjid. Hukum mengerjakan sholat Tahiyyatul Masjid adalah sunah atas setiap orang yang masuk ke masjid.
Perintah untuk melaksanakan sholat Tahiyatul Masjid, di antaranya adalah didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ.
Artinya "Dari Abu Qatadah ra, ia menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia melakukan shalat dua rakaat terlebih dahulu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Tata cara pelaksanaan sholat Tahiyyatul Masjid adalah seperti sholat sunah pada umumnya, yakni dilakukan dua rakaat kemudian salam.
Sholat Tahiyatul Masjid ini hendaknya dilakukan saat seseorang masuk masjid dan sebelum duduk. Jika seseorang masuk masjid sementara adzan sedang dikumandangkan, maka baginya menjawab seruan adzan lebih didahulukan. Setelah selesai barulah ia melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid.
Jika seseorang datang ke masjid di saat waktu sholat sudah masuk, baginya cukup melaksanakan sholat sunah qobliyah. Sebab, sholat sunah qobliyah sudah cukup menggantikan shalat sunah Tahiyatul Masjid.
Demikian pula ketika seseorang datang ke masjid di saat shalat jamaah sudah dimulai, maka baginya tidak perlu lagi melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid.
Adapun niat sholat Tahiyyatul Masjid adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Ushallii sunnata Tahiyyatil Masjidi rak'ataini lillaahi Ta'aala.
Artinya, “Aku berniat melaksanakan shalat sunah Tahiyyatul Masjid, sebanyak dua rakaat semata-mata karena Allah Ta' ala.”
Sumber:
Sumber buku “Panduan Muslim Sehari-hari” oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA,, Saiful Hadi El-Sutha