Kamis 08 Feb 2024 22:30 WIB

Pengelola Wisata di Kalteng Diminta Patok Harga Wajar Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Pemprov Kalteng memperketat pengawasan wisata selama libur Isra Miraj dan Imlek.

Objek wisata Air Hitam Dermaga Kereng Bangkirai Sebangau, Palangka Raya, Kalteng. Pemprov Kalteng minta pengelola wisata menetapkan harga yang wajar kepada pengunjung saat libur Isra Miraj dan Imlek.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Objek wisata Air Hitam Dermaga Kereng Bangkirai Sebangau, Palangka Raya, Kalteng. Pemprov Kalteng minta pengelola wisata menetapkan harga yang wajar kepada pengunjung saat libur Isra Miraj dan Imlek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperketat pengawasan terhadap berbagai objek wisata pada momen libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan pada libur panjang kali ini.

"Ada petugas yang memperketat pengawasan berbagai objek wisata," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga

Pada momen libur Isra Miraj dan Imlek, ditempatkan dan disiagakan petugas, baik untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas ataupun pengamanan di lokasi wisata di Kalteng. "Kami juga akan meningkatkan fasilitas penunjang di kawasan objek wisata seperti penyediaan tempat sampah, penyediaan papan dan petugas informasi dan fasilitas lain yang memberikan kenyamanan bagi pengunjung," kata Hera.

Pihaknya juga meminta kepada pengusaha dan pengelola usaha pariwisata seperti pada hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum, serta kafe guna menjaga suasana keamanan dan keteraturan di kota setempat selama momen libur panjang ini. Diantaranya adalah terus menjaga toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Kedua, memastikan keamanan dan ketertiban di destinasi wisata serta tempat hiburan umum dan sejenisnya. Kemudian pengelola usaha pariwisata dan hiburan umum bertanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.

Kemudian, juga terkait kewajiban penyediaan alat keselamatan seperti pelampung, kotak P3K, dan alat pemadam kebakaran bagi pengelola usaha pariwisata. Kewajiban perbaikan wahana dan fasilitas penunjang wisata guna mencegah kecelakaan di tempat usaha pariwisata.

"Pengusaha pariwisata juga wajib menerapkan harga yang wajar dan tidak menaikkan harga dari harga normal yang berlaku," kata Hera.

Selain melakukan pengamanan dan peningkatan sarana dan prasarana di kawasan objek wisata, Hera juga menekankan untuk para pengunjung agar tetap mematuhi peraturan pantai dan menjaga anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Sampai saat ini, situasi kamtibmas di tempat-tempat wisata secara umum berjalan aman dan kondusif. Namun kondisi ini harus terus dijaga oleh bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Kita harus bersama memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati liburan panjang," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement