Jumat 09 Feb 2024 23:25 WIB

Bawaslu Papua Barat Ingatkan Peserta Pemilu tidak Kampanye Saat Masa Tenang

Masa tenang pemilu ditetapkan pada 11 hingga 13 Februari.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Pemilu. (ilustrasi). Bawaslu Papua Barat mengingatkan seluruh partai politik dan peserta pemilu perseorangan agar tidak melakukan berbagai aktivitas kampanye saat masa tenang 11-13 Februari.
Foto: Republika/mgrol100
Pemilu. (ilustrasi). Bawaslu Papua Barat mengingatkan seluruh partai politik dan peserta pemilu perseorangan agar tidak melakukan berbagai aktivitas kampanye saat masa tenang 11-13 Februari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MANOKWARI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengingatkan seluruh partai politik dan peserta pemilu perseorangan agar tidak melakukan berbagai aktivitas kampanye saat masa tenang. Masa tenang dimulai pada 11 hingga 13 Februari 2024.

"Tidak ada lagi kegiatan kampanye baik secara langsung maupun menggunakan media elektronik," kata Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga

Dia menegaskan bahwa partai politik wajib mencopot pemasangan alat peraga kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baik provinsi maupun kabupaten se-Papua Barat terkait penertiban alat peraga kampanye yang melewati ketentuan.

"Termasuk iklan-iklan yang dipasang oleh peserta pemilu melalui media massa harus dilepas," jelas Elias.

Selain itu, kata dia, Bawaslu se-Papua Barat akan melaksanakan patroli pengawasan guna mencegah pelanggaran pemilu saat masa tenang menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara. Patroli tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan aparat TNI-Polri, sehingga masa tenang tidak disalahgunakan oleh peserta pemilu.

"Bawaslu sudah buka posko pengaduan masyarakat jika menemukan adanya dugaan pelanggaran," ujar Elias Idie.

Menurut dia intensitas perpolitikan baik secara nasional maupun daerah menjelang 14 Februari 2024 semakin dinamis dan kompleks, maka diperlukan pengawasan maksimal yang melibatkan partisipasi masyarakat. Bawaslu sedang melakukan pemetaan kerawanan 1.923 tempat pemungutan suara yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

"Datanya nanti dipublikasi supaya masyarakat mengetahui potensi masalah yang bakal terjadi, sehingga bisa diantisipasi," ucap Elias Idie.

Dia mengajak semua komponen masyarakat di Papua Barat menolak segala bentuk praktik politik uang yang berdampak buruk terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu. Oleh sebabnya, diperlukan sinergisitas dan kolaborasi semua pemangku kepentingan termasuk para tokoh untuk mengedukasi masyarakat menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing.

"Semua harus berkomitmen menjaga kondusivitas daerah dengan mencegah terjadinya diskriminasi identitas dan ujaran kebencian," ucap Elias.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement