REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajak pengguna kendaraan untuk memanfaatkan layanan uji kir. Dishub Kota Yogyakarta menyediakan layanan uji kir gratis sejak awal Januari 2024 ini.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogyakarta Bayu Setyawan Heru Purnomo mengatakan, pada Januari lalu tercatat 742 kendaraan yang didaftarkan untuk uji kir. Adapun pada Februari yang sudah terdaftar 684 kendaraan.
Dari data tersebut, Bayu menilai, layanan uji kir gratis ini direspons positif oleh masyarakat. Namun, ia menduga masih banyak yang belum mengetahui layanan uji kir ini gratis. “Memang untuk jumlah kendaraan yang uji kir sebulan ini (Februari) belum signifikan. Tapi, kita tetap optimistis dengan kir gratis ini bisa membuat banyak masyarakat terbantu,” ujar Bayu, dalam keterangan resminya.
Bayu menjelaskan, uji kir ini merupakan salah satu sarana teknis dalam upaya menjaga keselamatan pengendara. Saat uji kir dilakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan, termasuk kelengkapannya, seperti lampu dan rem. Dilakukan juga pengecekan kondisi bawah kendaraan, serta pengujian beban dan emisi.
“Dengan adanya uji kir gratis ini, sudah bukan alasan lagi untuk tidak melakukan pengujian. Karena hal ini sangat mendukung tingkat keselamatan, sehingga angka kecelakaan juga bisa turun,” ujar Bayu.
Untuk itu, Bayu mengatakan, Dishub Kota Yogyakarta berupaya terus menyosialisasikan layanan uji kir gratis ini. Termasuk juga bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. “Jadi, setiap perangkat daerah yang memiliki kendaraan wajib uji juga, dapat langsung mendaftarkan kendaraannya,” kata dia.
Pendaftaran uji kir gratis ini dapat dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Setelah masuk aplikasi, pilih menu kir online atau Si Regol. Layanan uji kir gratis ini dibuka 08.00-14.00 WIB. “Setiap hari kuotanya bisa sebanyak 120 kendaraan. Tiap pengujian sekitar 30 menit,” ujar Bayu.
Bayu mengatakan, pihaknya membuka dua lajur kendaraan yang akan menjalani uji kir. Hal itu untuk meminimalkan antrean kendaraan. “Setelah semua tahapan selesai, pemilik kendaraan mengambil hasil uji kir kendaraan di loket yang dilayani secara drive thru,” kata dia.