Selasa 13 Feb 2024 19:46 WIB

Seorang Pria Tewas Usai Tertabrak Kereta Api Lokal di Bandung Barat

Seorang Pria Tewas Usai Tertabrak Kereta Api Lokal di Bandung Barat

Red: Partner
.
Foto: network /
.

Seorang pria tewas usai tertabrak kereta api di Kabupaten Bandung Barat. Dok Republika
Seorang pria tewas usai tertabrak kereta api di Kabupaten Bandung Barat. Dok Republika

BANDUNG- Seorang pria Paris (20 tahun) tewas usai tertabrak kereta api lokal di kilometer 142+2 Jalan Padalarang-Cimahi, Selasa (13/2/2024) siang. Korban merupakan warga Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Ayep Hanapi mengatakan peristiwa seorang pria tertabrak kereta api terjadi Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 14.40 Wib. Sebelumnya, masinis sempat membunyikan klakson tapi tidak dihiraukan oleh korban.

"Terima laporan dari masinis Kereta Api Bandung Raya telah tertemper orang di kilometer 142+2 petak jalan Padalarang-Cimahi," ucap dia, Selasa (13/2/2024).

Ia mengatakan korban telah dibawa ke rumah duka atas kesepakatan dari pihak keluarga. Korban diketahui merupakan warga Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Ayep mengatakan PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.

Atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

sumber : https://sekitarbandung.id/posts/287561/seorang-pria-tewas-usai-tertabrak-kereta-api-lokal-di-bandung-barat
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement