REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. PSU dilakukan setelah terjadi permasalahan dalam pemungutan suara menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan metode KSK dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). KPU mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos dalam PSU di Kuala Lumpur, karena banyak permasalahan dari metode itu berdasarkan informasi di lapangan.
"Kan yang direkomendasikan diulang adalah metode pos dan KSK. Kemungkinan PSU akan menggunakan metode TPSLN dan KSK, karena pemilihnya tersebar di beberapa tempat, sehingga yang jauh dari ibunkota atau dari TPS akan dilayani KSK," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Ia menambahkan, proses PSU di Kuala Lumpur akan dimulai dengan pemutakhiran data pemilih, sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, banyak alamat tidak dikenali dalam pemungutan suara menggunakan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur.