Rabu 28 Feb 2024 14:05 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Kemungkinan Gagal Menangkan Kursi DPR

Menpora Dito Ariotedjo kemungkinan gagal memenangkan kursi ke DPR RI.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Menpora Dito Ariotedjo kemungkinan gagal memenangkan kursi ke DPR RI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Menpora Dito Ariotedjo kemungkinan gagal memenangkan kursi ke DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, berpotensi gagal memenangkan kursi anggota DPR dalam Pemilu 2024. Pasalnya, partai pengusung Dito kemungkinan tak kebagian satu kursi pun di daerah pemilihan (dapil) tempatnya bertarung.

Dito merupakan caleg yang diusung Partai Golkar di Dapil Jakarta I. Berdasarkan penghitungan surat suara atau real count sementara atas 57,16 persen TPS di dapil tersebut per Rabu (28/2/2024), Dito tercatat merupakan peraih suara tertinggi di antara caleg-caleg yang diusung Partai Golkar, yakni 17.923 suara.

Baca Juga

Kendati begitu, total raihan suara sementara Partai Golkar di dapil yang meliputi wilayah Jakarta Timur itu hanya 35.311 suara. Golkar tercatat sebagai partai peraih suara terbanyak ketujuh di dapil tersebut.

Peraih suara terbanyak pertama hingga keenam adalah PKS (119.737 suara), PDIP (91.666 suara), Gerindra (60.742 suara), PAN (44.590 suara), PKB (42.918 suara), dan PSI (39.221 suara). Adapun partai-partai lainnya meraih suara di bawah 30 ribu.

Di Dapil Jakarta I terdapat enam kursi anggota DPR yang diperebutkan. Berdasarkan komposisi raihan suara sementara itu, maka PKS kemungkinan akan mendapatkan dua kursi, PDIP satu kursi, Gerindra satu kursi, PAN satu kursi, dan PKB satu kursi. Adapun Golkar dan partai-partai lainnya tak kebagian kursi.

Dengan begitu, pemenang kursi anggota DPR di Dapil Jakarta I untuk sementara adalah Mardani Ali Sera dan Anis Byarwati dari PKS, Putra Nababan dari PDIP, Habiburokhman dari Gerindra, Uya Kuya dari PAN, dan Hasbiallah Ilyas dari PKB.

Raihan kursi itu dihitung menggunakan metode Sainte Lague, rumus resmi yang digunakan untuk mengkonversi raihan suara partai menjadi raihan kursi. Penggunaan metode tersebut diatur dalam UU Pemilu dan telah digunakan sejak Pemilu 2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement