REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak diprosesnya laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. THN AMIN menyebut, jika komisioner Bawaslu RI terbukti melanggar kode etik, ancaman pemecatan menanti.
THN AMIN menjelaskan, Bawaslu tidak memproses dua pengaduan dugaan pelanggaran oleh KPU RI. Laporan pertama mengenai perubahan signifikan atau berkurangnya secara signifikan suara paslon nomor urut 01 AMIN dalam Sirekap dalam waktu satu jam.
Laporan kedua adalah tentang jumlah suara paslon 02 Prabowo-Gibran yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap, yang berbeda dengan C1 hasil di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil. Pengaduan itu pun tidak diregistrasi Bawaslu karena alasan tersebut.
Namun menurut pengakuan pihak THN AMIN, dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat. Padahal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 24 Ayat 1 disebutkan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait jika syarat materil dinilai kurang, untuk kemudian dilengkapi.
Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik THN AMIN Muhammad Akhiri mengungkapkan Sirekap milik KPU ramai disorot publik karena nyata banyak kesalahan dan keanehan. Sirekap tersebut tak lain yakni laman www.pemilu2024.kpu.go.id.
Menurutnya, Bawaslu yang berwenang mengawasi proses pemilu, termasuk terhadap KPU, seharusnya menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
"Dengan tidak diprosesnya dua laporan kami, Bawaslu patut diduga tidak profesional dan terkesan tidak transparan," kata Akhiri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).
Akhiri menuturkan, THN AMIN meminta kepada DKPP untuk segera memeriksa Komisioner Bawaslu RI. Apabila memang terbukti ada pelanggaran kode etik, ia menyebut bisa terjadi pemecatan.
"Jika terdapat dan terbukti adanya pelanggaran kode etik, seluruh Komisioner Bawaslu patut diberhentikan atau dipecat," tegasnya. Eva Rianti