Sabtu 09 Mar 2024 12:32 WIB

Sudah Tembus Rp 1,2 Juta, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi

Harga jual kembali (buyback) emas batangan sebesar Rp 1.101.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (9/3/2024) pagi, meningkat sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 1.208.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.204.000 per gram pada Jumat (8/3/2024).

Harga jual kembali (buyback) emas batangan sebesar Rp 1.101.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 654.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.208.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.356.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.509.000 
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.815.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 11.575.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 28.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 57.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 115.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 287.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 574.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.148.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement