Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Ganggu Bulan Ramadhan

Red: Bilal Ramadhan

Senin 11 Mar 2024 15:20 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan yang mengganggu kelancaran Bulan Ramadhan. Foto: Republiika/Ali Mansur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan yang mengganggu kelancaran Bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan di bulan suci Ramadhan.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Ade Ary juga menjelaskan pihaknya bersama polres jajaran, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kegiatan patroli saat bulan suci Ramadhan agar mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan meningkatkan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum bagi yang melanggar, " ucapnya.