Muhadjir: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Rabu 13 Mar 2024 14:43 WIB

Pengurus masjid memperbaiki dudukan toa atau pengeras suara di menara Masjid Al-Abrar Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/3/2022). Menyambut masuknya bulan suci Ramadhan 1433 H, sejumlah pengurus masjid di wilayah itu membenahi peralatan dan perlengkapan masjid agar mendukung pelaksanaan ibadah selama Ramadhan. Foto: ANTARA/Basri Marzuki Pengurus masjid memperbaiki dudukan toa atau pengeras suara di menara Masjid Al-Abrar Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/3/2022). Menyambut masuknya bulan suci Ramadhan 1433 H, sejumlah pengurus masjid di wilayah itu membenahi peralatan dan perlengkapan masjid agar mendukung pelaksanaan ibadah selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan agar penggunaan pengeras suara di masjid tidak sampai mengganggu lingkungan. Pengeras suara di masjid, kata dia, harus digunakan sewajarnya.

"Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai menganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu adzan. Misalnya memanggil orang shalat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu  apa, berzikir, masa, harus keras-keras," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia menyoroti, selama ini tidak sedikit antarmasjid yang justru berlomba untuk mengeraskan pengeras suaranya. Karena itu, Muhadjir pun mendukung aturan penggunaan pengeras suara untuk kepentingan ibadah.

"Saya setujulah. Pokoknya aturlah, ditertibkan penggunaan pengeras suara untuk kepentingan ibadah, terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil, tapi bikin menjadi gaduh," kata dia.