REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Umat Islam seluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ibadah ini hukumnya wajib. Bagi mereka yang tidak melaksanakannya diwajibkan menggantinya di luar ramadhan atau membayar fidyah. Namun tahukah Anda kapan masa diwajibkannya puasa?
Yusuf Qardhawi dalam bukunya "Tirulah Puasa Nabi" menjelaskan bahwa masa diwajibkannya puasa yakni tahun kedua dari hijrah yang juga tahun ditetapkannya perintah jihad. Qardhawi mengatakan fase Makkah masih dalam fase pembentukan aqidah, pengukuhan pokok ketauhidan.
Selain itu, fase Makkah masih dalam tahap penyeruan nilai kaimanan dan akhlak serta membersihkan kotoran kebodohan dalam keyakinan, pikiran hati dan pikiran. Berbeda pada fase setelah hijrah, kondisi umat Islam menjadi jamaah yang khas dan istimewa dan diseru dengan kalimat 'Ya ayyuha al-ladzina amanu'.
Saat itu, mulai diwajibkan serangkaian syariat, ditetapkan berbagai batasan, hukum-hukum, di antaranya soal puasa. Sementara pada fase Makkah, hanya sholat lima waktu yang ditentukan mengenai syariat hukumnya. Sholat sendiri disyariatkan pada malam Isra', pada tahun kesepuluh dari kenabian.
Adapun puasa diwajibkan setelah lima tahun berikutnya. Qardhawi mengatakan Nabi Muhammad SAW berpuasa sembilan kali bulan ramadhan semasa hidupnya hingga meninggal.
Perintah Allah SWT tentang puasa terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn(a).
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dan pada ayat berikutnya yaini ayat 185, menerangkan tengang keutamaan dari puasa ramadhan.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usr(a), wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullāha ‘alā mā hadākum wa la‘allakum tasykurūn(a).
Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."