Menghirup Aroma Inhaler Saat Puasa, Bikin Batal atau tidak?

Rep: Shebi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti

Selasa 19 Mar 2024 03:32 WIB

Seorang wanita menghirup inhaler (ilustrasi). menghirup aroma makanan, uap dari minyak angin, inhaler, obat hirup asma, oksigen, pun sejenis aroma terapi tidak membatalkan puasa. Foto: Dok. Freepik Seorang wanita menghirup inhaler (ilustrasi). menghirup aroma makanan, uap dari minyak angin, inhaler, obat hirup asma, oksigen, pun sejenis aroma terapi tidak membatalkan puasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang sedang berpuasa diharuskan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit matahari sampai terbenamnya matahari. Para ulama menyebutkan secara lebih umum bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka. 

Itu termasuk makan dan minum, yakni kegiatan memasukkan makanan padat atau minuman cairan ke mulut. Namun, selain itu, uap, gas, dan asap juga termasuk yang bisa terhirup dan masuk ke hidung. Lantas, bagaimana jika seseorang menghirup aroma terapi, aroma mentol dari inhaler, minyak angin, dan lainnya?

Baca Juga

Dalam bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. Wujudnya bisa padat, cair, gas, asap, atau uap.  Akan tetapi, ada berbagai jenis gas, asap, dan uap, dan tidak semuanya membatalkan puasa. 

Misalnya, menghirup aroma makanan, uap dari minyak angin, inhaler, obat hirup asma, oksigen, pun sejenis aroma terapi tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan merokok, memakai vape, serta menggunakan shisha, yang akan membuat puasa seseorang batal.

Mengapa aroma terapi, minyak angin, dan inhaler tidak membatalkan puasa? Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa ‘ain yang membatalkan puasa terkait hidung dan mulut berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. 

Akan tetapi, terkait aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. 

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin mengatakan, "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa)". Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. 

 

Terpopuler