Selasa 19 Mar 2024 23:23 WIB

Pengamat Puji Keberpihakan Kemendag pada UMKM dalam Ecommerce

Kemendag dinilai berhati-hati arahkan Tiktok dan Tokopedia penuhi aturan

Pelaku UMKM mengkses aplikasi saat mengikuti pelatihan di Yogyakarta, Kamis (7/3/2024). Dalam acara pelatihan UMKM bertajuk Selalu Untung Lewat Digital itu, para pedagang online diajarkan oleh fasilitator Tiktok dan Tokopedia untuk membuat konten, berjualan yang efektif hingga pemanfaatan fitur aplikasi Bank Jago dalam pengelolaan keuangan.
Foto: Dok Republika
Pelaku UMKM mengkses aplikasi saat mengikuti pelatihan di Yogyakarta, Kamis (7/3/2024). Dalam acara pelatihan UMKM bertajuk Selalu Untung Lewat Digital itu, para pedagang online diajarkan oleh fasilitator Tiktok dan Tokopedia untuk membuat konten, berjualan yang efektif hingga pemanfaatan fitur aplikasi Bank Jago dalam pengelolaan keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah mengapresiasi konsistensi Kemendag dalam mengawal sekaligus membina e-commerce di Indonesia, untuk menjalankan bisnis model sesuai ketentuan. Kemendag di satu sisi bersikap hati hati, tapi di saat yang sama terus mengarahkan agar Tiktok dan Tokopedia memenuhi semua persyaratan.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Kemendag juga terlihat lebih fokus pada nilai tambah atau manfaat yang dihasilkan dari integrasi kedua platform yang saling melengkapi ini bagi kelanjutan agenda besar digitalisasi UMKM,” kata Piter, Senin (18/3).

Piter juga memuji inisiatif Kemendag dalam memberikan masa transisi kepada Tiktok dan Tokopedia tanpa harus menghentikan bisnis e-commerce di platform kedua nya. Inisiatif ini memberikan nafas bagi UMKM yang penjualan produknya selama ini sangat tergantung pada Tiktok.“Itikad baik Kemendag ini membuat roda bisnis UMKM kembali berputar. Seller Tiktok tetap bisa jualan live di saat integrasi platform dan migrasi sistem terus berlangsung. Tidak kebayang kalau mereka dipaksa berhenti hanya karena alasan menunggu proses tuntas. Apalagi ini bulan Ramadan, musim panen para pedagang,” kata Piter.  

Menurut Piter yang substansial dari integrasi Tiktok dan Tokopedia adalah berpindahnya sistem elektronik, migrasi data dan transaksi ke Tokopedia, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Perpindahan ini sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen karena memastikan seluruh transaksi terjadi di platform e-commerce dalam hal ini Tokopedia shop. 

Setelah semua aspek yang bersifat substansial terpenuhi, Piter menambahkan, maka langkah selanjutnya adalah memastikan kenyamanan penjual dan pembeli tidak berubah. Menurutnya pola belanja dan berdagang secara live yang dilengkapi dengan fitur “keranjang” sudah menjadi tren yang tidak bisa dilawan. Ini budaya baru yang memberikan kenyamanan dan kepraktisan.

Fakta menunjukkan, fitur belanja yang diperkenalkan Tokopedia Shop itu sangat memudahkan seller dalam berjualan dan memperluas pasar. Sementara konsumen mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi. “Jadi, agak aneh, sesuatu yang berjalan baik, memberikan manfaat besar, malah mau diotak atik. Yang penting transaksinya ada di Tokopedia karena regulasinya memang mengatur demikian,” katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Kari menjelaskan proses migrasi dibagi ke dalam tiga kategori yakni pembayaran, data dan merchant operational. Untuk saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan sehingga pelanggan bisa merasakan perbedaan dengan sebelumnya.

Sementara yang masih dalam tahap penyempurnaan adalah link untuk tagihan pembayaran (invoice) yang diharapkan bisa tuntas secepatnya agar proses integrasi menjadi genap 100 persen.

Pada praktiknya, saat ini tampilan aplikasi Shop Tokopedia memang terlihat perubahan cukup mencolok. Jika pelanggan belanja melalui keranjang kuning di lapak seller di Tiktok, akan terdapat notifikasi dan pemberitahuan bahwa transaksi diproses oleh sistem Tokopedia.

Migrasi secara back end seperti yang dilakukan Tiktok dan Tokopedia ini juga bisa ditiru platform media sosial lain, semisal Instagram ataupun Facebook yang juga menyediakan fitur belanja online. “Ya bisa saja sepanjang memenuhi ketentuan Permendag no 31,” kata Isy.

Isy Karim menganalogikan sistem backend yang diadopsi pada fitur transaksi Shop Tokopedia dalam aplikasi TikTok sebagai sebuah poin berisikan link dalam sebuah paparan. Meskipun ada ikon keranjang dalam aplikasi media sosial TikTok, tapi saat ikon keranjang diklik oleh pengguna maka secara otomatis sistem e-commerce telah beralih ke Tokopedia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement