Mencicipi Makanan atau Minuman, Apakah Membatalkan Puasa?

Rep: Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah

Rabu 20 Mar 2024 16:00 WIB

Ilustrasi mencicipi makanan. Terdapat perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa Foto: Dok Republika.co.id Ilustrasi mencicipi makanan. Terdapat perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Berpuasa artinya dilarang makan dan minum dari pagi hingga adzan maghrib. Hanya saja, bagi seorang perempuan, dalam keadaan berpuasa pun tidak dapat lepas dari aktivitas memasak untuk menu berbuka puasa nanti. 

Pada saat mamasak inilah, umumnya para wanita akan galau, bolehkah dia mencicipi masakannya? Tapi bagaimana dengan puasanya, apakah batal? Namun jika tidak dicicipi, khawatir rasanya akan hambar atau justru keasinan. 

Baca Juga

Jadi bagaimana hukumnya mencicipi makanan ketika sedang berpuasa? Apakah mencicipi makanan tersebut bisa menjadi penyebab batalnya puasa seseorang?

Dikutip dari buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya karya Isnan Ansory, ulama sepakat bahwa tidak batal puasa seseorang jika makanan dan minuman tersebut baru sebatas memasuki mulut, lidah, bibir, langit-langit, gigi, dan belum memasuki tenggorokan.