Selasa 26 Mar 2024 15:18 WIB

Kamis Ini, Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Digelar 

Berkas perkara tersangka Yosep Hidayah telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Subang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Sidang kasus pembunuhan seorang ibu Tuti Suhartini dan anak Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang akan digelar Kamis tanggal 28 Maret tahun 2024. Berkas perkara tersangka Yosep Hidayah suami dan ayah korban telah dilimpahkan kepada pengadilan Negeri Subang.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas perkara tersangka Yosep Hidayah telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Subang. Persidangan akan digelar tanggal 28 Maret mendatang.

Baca Juga

Nur mengatakan, berkas perkara tersangka lainnya M Ramdanu alias Danu keponakan Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi anak tiri Yosep belum dilimpahkan. Tim penyidik masih berkoordinasi dengan kepolisian.

"Sementara sudah dilimpahkan (ke pengadilan Negeri Subang) atas nama Yosep, jadwal persidangan sekitar tanggal 28 Maret 2024," ujar Nur, Selasa (26/3/2024). 

Berkas perkara tersangka Danu, kata dia, sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. "(Berkas) Ramdanu masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, tersangka yang lain masih koordinasi dengan penyidik," kata dia.

Menurut Nur, sebanyak lima orang jaksa penuntut umum akan mengawal persidangan tersebut. Mereka dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri Subang.

Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi masih membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka pun sempat mengajukan praperadilan namun ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement