REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang para aparatur sipil negara (ASN) jajarannya menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik tapi untuk pekerjaan rutin sehari-hari," kata Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, Banten, Senin (1/4/2024).
ASN di lingkungan Pemkot Serang juga diharapkan dapat menaati aturan yang berlaku, meski demikian pihaknya mengaku belum mengeluarkan surat kendaraan secara tertulis terkait mobil dinas di lingkungan Pemkot Serang agar tidak digunakan untuk mudik. "Secara tertulis memang belum ada, tapi lisan sudah dan mudah-mudahan ASN di Kota Serang taat aturan," katanya.
Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Karena kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
"Yang penting kedaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, kalau untuk salat Jumat, salat Idul Fitri atau kegiatan lainnya dengan anak-anak yatim piatu saat lebaran itu tidak apa-apa yang penting jangan dipakai mudik," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan untuk izin kendaraan dinas boleh dipakai mudik atau tidak sejauh ini belum ada surat izin tertulis dari pimpinan. "Sejauh ini belum ada izin tertulisnya ya tapi kalau memang pak Pj sudah menyatakan tidak boleh. Kalau pada tahun 2023 memang Pemkot Serang membolehkan kendaraan dinas itu digunakan mudik," katanya.